Etika Bisnis
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
2. Berilah tanggapan dan komentar saudara atas pernyataan dibawah ini : “Bisnis apapun adalah bagian dari sebuah Sistem Sosial dan atas dasar itu mempunyai Hak dan Tanggung Jawab. Kebebasan untuk mengejar tujuan-tujuan ekonomis dibatasi oleh hukum dan tersalurkan melalui kekuatan Pasar Bebas, tetapi tuntutan tersebut bersifat minimal, karena hanya menuntut agar bisnis menyediakan barang dan jasa yang diinginkan,bersaing secara fair dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.”
Jawab :
Dalam ilmu ekonomi, bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.
Dari tanggapan tersebut suatu bisnis apapun itu adalah merupakan bagian dari sistem sosial dan atas dasar itu mempunyai hak dan tanggung jawab untuk memperoleh laba/ keuntungan yang maksimal dengan modal seminimal mungkin. Setiap bisnis berhak untuk mengejar tujuan ekonomis, tuntutan bisnis bersifat minimal tetapi perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis akan selalu memaksimalkan kegiatan bisnisnya, bisnis tidak hanya memberikan barang atau jasa yang diinginkan, tetapi dapat memberikan yang pelayana / service terbaik sehingga tercipta kepuasan maksimal bagi bisnisnya. Persaingan bisnis dilakukan secara fair dan tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain sebab didalam bisnis yang sehat akan terlihat dimana bisnis yang layak dijalankan dan tidak maka disanalah bisnis yang layak akan dijalankan dan akan lebih terlihat mutunya dengan penilaian yang diberikan oleh masyarakat.
Referensi
• www.wikipedia.com
• http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
• http://miswans.com/pelayanan-pelanggan.html
• http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1990876-pentingnya-pelayanan-prima-terhadap-pelanggan/#ixzz1ev3S7u32
Etika Bisnis
Kamis, 22 Desember 2011
Selasa, 20 Desember 2011
Tanggapan dari Tugas Etika Bisnis (1)
Etika Bisnis
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
1. Prinsip yang menjadi pedoman dalam kegiatan sehari-hari dan pendorong bagi setiap orang dalam kegiatan berbisnis :
Tanggapan dan komentar atas prinsip tersebut berkaitan dengan kegiatan bisnis beserta contohnya
a. Semangat pelayanan prima yang dilakukan
Seberapapun kerja keras yang kita lakukan sebagai pengusaha, selalu saja ada saat dimana pelanggan merasa tidak puas dengan produk atau pelayanan yang kita berikan. Sehinggga pengusaha dituntut untuk bisa menangani keluhan konsumen dengan sebaik-baiknya bahkan diharapkan bisa merubah keluhan itu menjadi kepuasan sehingga menjadikannya sebagai pelanggan setia dan image perusahaanpun dapat diselamatkan bahkan ditingkatkan.
Kesiapan mental dan attitude sangat diperlukan bagi seorang pengusaha. Anda harus selalu menempatkan pelanggan atau pembeli itu selalu benar (guests are always right). Mindset demikian diharapkan mempengaruhi perilaku kita dalam memberikan respon atau reaksi balik meskipun dari kacamata kita, kita akan dengan mudah menemukan sejumlah pembelaan yang terkadang keluar dalam bentuk serangan balik menyalahkan si pelanggan. Misalnya produk rusak karena pelanggan tidak membaca buku manual, atau kesalahan karena perilaku pelanggan terhadap produk yang telah dibeli, dan lain sebagainya adalah serangan balik atas complain yang terjadi. Sikap ini tentu tidak menunjukkan kesiapan atau mindset bahwa pelanggan adalah benar atau pelanggan adalah raja. Dalam menghadapi kemarahan pelanggan, maka sikap yang sebenarnya perlu dilakukan adalah diam menyimak untuk memahami dengan jelas apa yang sebenarnya dikeluhkan oleh pelanggan kita, mengapa pelanggan menjadi marah, lalu tunjukkan simpati pada pelanggan anda, sebelum mulai menangani masalahnya. Karena bagaimanapun juga, pelanggan yang komplain ingin didengar dan dimengerti sebagai penyaluran atas kemarahan dan ketidakpuasannya.
Betapa pentingnya pelayanan prima terhadap pelanggan karena keberhasilan pelayanan prima dapat juga menimbulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dapat menimbulkan keputusan pihak pelanggan untuk segera membeli produk yang kita
tawarkan pada saat itu juga
2. Dapat menumbuhkan kepercayaan pelanggan terhadap produk kita.
3. Dapat mempertahankan pelanggan agar tetap loyal (setia) menggunakan produk kita.
4. Dapat mendorong pelanggan untuk kembali lagi membeli produk kita.
5. Dapat menghindarkan terjadinya tuntutan-tuntutan terhadap penjual yang tidak perlu.
Contoh :
Pelayanan prima yang diberikan oleh staf perusahaan jasa,akan menjadi modal utama dalam bisnis persaingan perusahaan jasa lainnya,dimana kepuasan pelanggan atas pelayanan prima yang mereka dapatkan,mereka dapat kembali ke perusahaan jasa tersebut,karena merasa ada kenyamanan saat mereka melakukan bisnis tersebut.
b. Semangat Fairmess
Semangat Fairness merupakan hal yang sangat mudah dipahami, kerena kejujuran sangatlah penting, kejujuran adalah modal penting untuk menuju sukses, mengutamakan kejujuran yang paling tetapi sangat peka dan begitu penting yang perlu dimiliki setiap orang yang bekerja dalam suatu perusahaan. Hal ini menentukan bagaimana beretika yang baik terhadap sesama rekan atau bahkan kepada atasan atau bawahan. Dengan begitu akan tercipta jiwa yang sportif dalam setiap pekerjaan dengan rekan kerja sehingga akan menghasilkan output yang bagus pula. Memang pada dasarnya sulit untuk dilaksanakan dengan berbagai alasan, namun hal ini yang menjadikan seseorang berbeda dengan yang lain.
c. Semangat harmonis dan kerjasama
Semangat Harmonis dan Kerjasama haruslah tetap terjaga di dalam perusahaan dalam bidang apapun karena pada dasarnya memang seseorang bekerja dan melakukan tugasnya masing – masing. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa seseorang individu juga melakukan tugasnya dengan Team Work (kelompok kerja) sebagai suatu kesatuan yang utuh dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Dengan begitu betapa amatlah penting Semangat Harmonis dan Kerjasama dalam setiap komponen – komponen dalam setiap sistem perusahaan. Jika Semangat Harmonis dan Kerjasama dilaksanakan dengan baik dan berjalan sesuai dengan yang di inginkan oleh seorang menajer, maka perusahaan tersebut akan menghasilkan output yang memuaskan.
Contoh:
Dalam sebuah perusahaan diperlukan kerjasama antar divisi-divisi yang ada karena dengan keselarasan kerjasama dan harmonis antar pekerjaan akan memudahkan kita dalam mencapai target atau tujuan penjualan yang akan diharapkan
d. Semangat kerja keras untuk maju
Perlunya rasa semangat kerja keras untuk Maju sebagai bentuk kompetensi yang dapat diberikan seseorang terhadap tempat/perusahaan dimana seseorang tersebut bekerja. Semangat Kerja Keras untuk Maju menentukan keberhasilan seseorang dalam setiap karirnya, dengan begitu ada keinginan dalam dirinya untuk menyelesaikan setiap tugas – tugasnya dengan baik. Jika seseorang tersebut sudah melakukan kerja keras yang tentunya dengan kompetensi – kompetensi yang seseorang miliki maka kemungkinan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan akan tercapai.
Contoh :
Budi adalah salah satu karyawan pada PT A,kemudian untuk penyesuaian pendidikan,perusahaan membutuhkan karyawan semua berlatar belakang pendidikan jenjang strata satu (S1) dengan pembiayaan pendidikan sebagian dibantu oleh perusahaan.Budi ikut serta dalam program perusahaan ini,karena dalam dirinya tertanam rasa ingin maju agar terus dapat berkembang seiring dengan kemajuan perusahaan tempat dia bekerja.
e. Semangat hormat dan rendah hati
Semangat hormat dan rendah hati harus dilakukan oleh siapa saja dan kepada siapa saja, waktu dan tempat kapanpun dimanapun, atasan dan bawahan, tua dan muda di suatu perusahaan. Dengan begitu akan tercapai rasa saling menghargai satu sama lain,sehingga memudahkan perusahaan dalam mencapai hasil yang maksimal.
Contoh :
Dengan semangat yang dimiliki seseorang yaitu semangat hormat dimana saling menghargai denagn hati yang penuh dengan ketulusan,maka setiap pekerjaan yang dijalani seseorang akan berjalan dengan lancer karena disaat mendapatkan sebuah kesulitan,teman sekantor/ seperusahaan dapat membantu.
f. Semangat mengikuti hukum alam
Semangat mengikuti hukum alam perlu dimaknai dengan positif, dengan maksud seseorang yang mempunyai kompetensi yang baik di atas rata – rata yang akan memiliki peluang untuk mendapatkan tingkat teratas di dalam perusahaan. Maka, bagi mereka yang tidak mempunyai kompetensi yang baik akan tersingkir dan mendapatkan tingkatan terendah di suatu perusahaan. Semangat mengikuti hukum alam ini menjadikan seseorang untuk berusaha melakukan hal yang terbaik dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya dengan inovasi – inovasi yang mereka miliki. Hal ini seperti hukum alam,dimana siapa yang menanam keuletan maka akan berbuah keberhasilan dan juga sabailknya barangsiapa yang menanam rasa malas dalam dirinya maka yang dia dapatkan akan sesuai dengan apa yang dia lakukan
Contohnya :
Pencapaian keberhasilan yang didapatkan seorang oleh Diana saat ini dalam suatu perusahaan adalah hasil dari sebuah kerja keras yang dia lakukan mulai dari melakukan hal hal kecil untuk menjadi besar,maka apa yang dia dapatkan sekarang adalah sesuai dengan apa yang sudah dia lakukan selama ini dengan keuletan dan semangat yang tinggi.
g. Kejujuran adalah pangkal sukses
Dalam berbisnis harus tertanam sikap jujur dalam hal apapun, dengan jujur kita akan meraih kesuksesan. Dengan kejujuran pada diri seseorang, maka seseorang tersebut akan melakukan tugas – tugasnya sendiri, dengan begitu seseorang tersebut akan terbiasa dengan setiap tantangan dalam hidupnya. Dengan kejujuran akan tercipta manusia yang mandiri dalam hidupnya serta terciptanya kepercayaan pihak lain terhadap seseorang yang bersangkutan.
Contoh :
Jujur pada diri sendiri adalah rasa optimis yang bisa mendorong seseorang untuk maju dan berkembang,orang yang jujur,kemanapun dia bekerja,hal apapun yang dia lakukan dalam pekerjaannya akan selalu dihargai dan dinilai menjadi prioritas setiap perusahaan.
h. Semangat bersyukur
Semangat bersyukur atas usaha – usaha yang telah dilakukan sebelumnya agar mendapatkan hasil yang optimal dan memuaskan. Dengan mensyukuri apapun yang dimiliki,melalui kerja keras dan doa,akan menjadi langkah awal memulai sebuah pekerjaan dengan baik.
Contoh :
Angel adalah salah satu karyawan yang selalu bersyukur atas pekerjaan yang dia miliki sekarang,dengan tidak mengeluh dan menjalankannya dengan iklas,maka setiap pekerjaan akan berjalan dengan baik
Referensi
• www.wikipedia.com
• http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
• http://miswans.com/pelayanan-pelanggan.html
• http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1990876-pentingnya-pelayanan-prima-terhadap-pelanggan/#ixzz1ev3S7u32
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
1. Prinsip yang menjadi pedoman dalam kegiatan sehari-hari dan pendorong bagi setiap orang dalam kegiatan berbisnis :
Tanggapan dan komentar atas prinsip tersebut berkaitan dengan kegiatan bisnis beserta contohnya
a. Semangat pelayanan prima yang dilakukan
Seberapapun kerja keras yang kita lakukan sebagai pengusaha, selalu saja ada saat dimana pelanggan merasa tidak puas dengan produk atau pelayanan yang kita berikan. Sehinggga pengusaha dituntut untuk bisa menangani keluhan konsumen dengan sebaik-baiknya bahkan diharapkan bisa merubah keluhan itu menjadi kepuasan sehingga menjadikannya sebagai pelanggan setia dan image perusahaanpun dapat diselamatkan bahkan ditingkatkan.
Kesiapan mental dan attitude sangat diperlukan bagi seorang pengusaha. Anda harus selalu menempatkan pelanggan atau pembeli itu selalu benar (guests are always right). Mindset demikian diharapkan mempengaruhi perilaku kita dalam memberikan respon atau reaksi balik meskipun dari kacamata kita, kita akan dengan mudah menemukan sejumlah pembelaan yang terkadang keluar dalam bentuk serangan balik menyalahkan si pelanggan. Misalnya produk rusak karena pelanggan tidak membaca buku manual, atau kesalahan karena perilaku pelanggan terhadap produk yang telah dibeli, dan lain sebagainya adalah serangan balik atas complain yang terjadi. Sikap ini tentu tidak menunjukkan kesiapan atau mindset bahwa pelanggan adalah benar atau pelanggan adalah raja. Dalam menghadapi kemarahan pelanggan, maka sikap yang sebenarnya perlu dilakukan adalah diam menyimak untuk memahami dengan jelas apa yang sebenarnya dikeluhkan oleh pelanggan kita, mengapa pelanggan menjadi marah, lalu tunjukkan simpati pada pelanggan anda, sebelum mulai menangani masalahnya. Karena bagaimanapun juga, pelanggan yang komplain ingin didengar dan dimengerti sebagai penyaluran atas kemarahan dan ketidakpuasannya.
Betapa pentingnya pelayanan prima terhadap pelanggan karena keberhasilan pelayanan prima dapat juga menimbulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Dapat menimbulkan keputusan pihak pelanggan untuk segera membeli produk yang kita
tawarkan pada saat itu juga
2. Dapat menumbuhkan kepercayaan pelanggan terhadap produk kita.
3. Dapat mempertahankan pelanggan agar tetap loyal (setia) menggunakan produk kita.
4. Dapat mendorong pelanggan untuk kembali lagi membeli produk kita.
5. Dapat menghindarkan terjadinya tuntutan-tuntutan terhadap penjual yang tidak perlu.
Contoh :
Pelayanan prima yang diberikan oleh staf perusahaan jasa,akan menjadi modal utama dalam bisnis persaingan perusahaan jasa lainnya,dimana kepuasan pelanggan atas pelayanan prima yang mereka dapatkan,mereka dapat kembali ke perusahaan jasa tersebut,karena merasa ada kenyamanan saat mereka melakukan bisnis tersebut.
b. Semangat Fairmess
Semangat Fairness merupakan hal yang sangat mudah dipahami, kerena kejujuran sangatlah penting, kejujuran adalah modal penting untuk menuju sukses, mengutamakan kejujuran yang paling tetapi sangat peka dan begitu penting yang perlu dimiliki setiap orang yang bekerja dalam suatu perusahaan. Hal ini menentukan bagaimana beretika yang baik terhadap sesama rekan atau bahkan kepada atasan atau bawahan. Dengan begitu akan tercipta jiwa yang sportif dalam setiap pekerjaan dengan rekan kerja sehingga akan menghasilkan output yang bagus pula. Memang pada dasarnya sulit untuk dilaksanakan dengan berbagai alasan, namun hal ini yang menjadikan seseorang berbeda dengan yang lain.
c. Semangat harmonis dan kerjasama
Semangat Harmonis dan Kerjasama haruslah tetap terjaga di dalam perusahaan dalam bidang apapun karena pada dasarnya memang seseorang bekerja dan melakukan tugasnya masing – masing. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa seseorang individu juga melakukan tugasnya dengan Team Work (kelompok kerja) sebagai suatu kesatuan yang utuh dalam melaksanakan tugas yang telah diberikan.
Dengan begitu betapa amatlah penting Semangat Harmonis dan Kerjasama dalam setiap komponen – komponen dalam setiap sistem perusahaan. Jika Semangat Harmonis dan Kerjasama dilaksanakan dengan baik dan berjalan sesuai dengan yang di inginkan oleh seorang menajer, maka perusahaan tersebut akan menghasilkan output yang memuaskan.
Contoh:
Dalam sebuah perusahaan diperlukan kerjasama antar divisi-divisi yang ada karena dengan keselarasan kerjasama dan harmonis antar pekerjaan akan memudahkan kita dalam mencapai target atau tujuan penjualan yang akan diharapkan
d. Semangat kerja keras untuk maju
Perlunya rasa semangat kerja keras untuk Maju sebagai bentuk kompetensi yang dapat diberikan seseorang terhadap tempat/perusahaan dimana seseorang tersebut bekerja. Semangat Kerja Keras untuk Maju menentukan keberhasilan seseorang dalam setiap karirnya, dengan begitu ada keinginan dalam dirinya untuk menyelesaikan setiap tugas – tugasnya dengan baik. Jika seseorang tersebut sudah melakukan kerja keras yang tentunya dengan kompetensi – kompetensi yang seseorang miliki maka kemungkinan untuk mendapatkan hasil yang diinginkan akan tercapai.
Contoh :
Budi adalah salah satu karyawan pada PT A,kemudian untuk penyesuaian pendidikan,perusahaan membutuhkan karyawan semua berlatar belakang pendidikan jenjang strata satu (S1) dengan pembiayaan pendidikan sebagian dibantu oleh perusahaan.Budi ikut serta dalam program perusahaan ini,karena dalam dirinya tertanam rasa ingin maju agar terus dapat berkembang seiring dengan kemajuan perusahaan tempat dia bekerja.
e. Semangat hormat dan rendah hati
Semangat hormat dan rendah hati harus dilakukan oleh siapa saja dan kepada siapa saja, waktu dan tempat kapanpun dimanapun, atasan dan bawahan, tua dan muda di suatu perusahaan. Dengan begitu akan tercapai rasa saling menghargai satu sama lain,sehingga memudahkan perusahaan dalam mencapai hasil yang maksimal.
Contoh :
Dengan semangat yang dimiliki seseorang yaitu semangat hormat dimana saling menghargai denagn hati yang penuh dengan ketulusan,maka setiap pekerjaan yang dijalani seseorang akan berjalan dengan lancer karena disaat mendapatkan sebuah kesulitan,teman sekantor/ seperusahaan dapat membantu.
f. Semangat mengikuti hukum alam
Semangat mengikuti hukum alam perlu dimaknai dengan positif, dengan maksud seseorang yang mempunyai kompetensi yang baik di atas rata – rata yang akan memiliki peluang untuk mendapatkan tingkat teratas di dalam perusahaan. Maka, bagi mereka yang tidak mempunyai kompetensi yang baik akan tersingkir dan mendapatkan tingkatan terendah di suatu perusahaan. Semangat mengikuti hukum alam ini menjadikan seseorang untuk berusaha melakukan hal yang terbaik dalam setiap pekerjaan yang dilakukannya dengan inovasi – inovasi yang mereka miliki. Hal ini seperti hukum alam,dimana siapa yang menanam keuletan maka akan berbuah keberhasilan dan juga sabailknya barangsiapa yang menanam rasa malas dalam dirinya maka yang dia dapatkan akan sesuai dengan apa yang dia lakukan
Contohnya :
Pencapaian keberhasilan yang didapatkan seorang oleh Diana saat ini dalam suatu perusahaan adalah hasil dari sebuah kerja keras yang dia lakukan mulai dari melakukan hal hal kecil untuk menjadi besar,maka apa yang dia dapatkan sekarang adalah sesuai dengan apa yang sudah dia lakukan selama ini dengan keuletan dan semangat yang tinggi.
g. Kejujuran adalah pangkal sukses
Dalam berbisnis harus tertanam sikap jujur dalam hal apapun, dengan jujur kita akan meraih kesuksesan. Dengan kejujuran pada diri seseorang, maka seseorang tersebut akan melakukan tugas – tugasnya sendiri, dengan begitu seseorang tersebut akan terbiasa dengan setiap tantangan dalam hidupnya. Dengan kejujuran akan tercipta manusia yang mandiri dalam hidupnya serta terciptanya kepercayaan pihak lain terhadap seseorang yang bersangkutan.
Contoh :
Jujur pada diri sendiri adalah rasa optimis yang bisa mendorong seseorang untuk maju dan berkembang,orang yang jujur,kemanapun dia bekerja,hal apapun yang dia lakukan dalam pekerjaannya akan selalu dihargai dan dinilai menjadi prioritas setiap perusahaan.
h. Semangat bersyukur
Semangat bersyukur atas usaha – usaha yang telah dilakukan sebelumnya agar mendapatkan hasil yang optimal dan memuaskan. Dengan mensyukuri apapun yang dimiliki,melalui kerja keras dan doa,akan menjadi langkah awal memulai sebuah pekerjaan dengan baik.
Contoh :
Angel adalah salah satu karyawan yang selalu bersyukur atas pekerjaan yang dia miliki sekarang,dengan tidak mengeluh dan menjalankannya dengan iklas,maka setiap pekerjaan akan berjalan dengan baik
Referensi
• www.wikipedia.com
• http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
• http://miswans.com/pelayanan-pelanggan.html
• http://id.shvoong.com/business-management/entrepreneurship/1990876-pentingnya-pelayanan-prima-terhadap-pelanggan/#ixzz1ev3S7u32
Jumat, 28 Oktober 2011
Etika Bisnis pada Pasar Oligopoli
ETIKA BISNIS
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
ETIKA BISNIS PADA PASAR OLIGOPOLI
Pengertian Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Dalam pasar oligopoli biasanya terdapat persaingan-persaingan tidak sehat yang saling menjatuhkan antar produsen hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya tanpa melihat etika berbisnis satu sama lain. Hal tersebut sangat disayangkan karena bila produsen hanya terfokus pada pesaingnya. Maka pelayanan kepada konsumen akan berkurang seiring penetapan kebijakan perusahaan mengenai keunggulan produk tanpa diikuti dengan kualitasnya. Jadi, banyak perusahaan yang mempromosikan proderuknya secara gencar tanpa ada perbaikan mutu sehingga ujung-ujungnya akan merugikan konsumen tersebut.
Contoh kasusnya adalah persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya jelek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Perilaku Oligopoli
Perilaku oligopoli tidak dapat digambarkan secara menyeluruh dan umum, tetapi merupakan teori-teori khusus yang menggambarkan perilaku untuk mencapai tujuannya (kinerja industri). Kesulitan pertama karena adanya indeterminate, yakni tidak ada titik keseimbangan yang deterministik. Beberapa teori yang diuraikan tadi adalah sekadar ilustrasi bagaimana berbagai teori itu disusun dan dirumuskan dengan asumsi-asumsinya masing-masing. Setiap pengritik, akan melihat bahwa kelemahan-kelemahan teori itu terletak pada asumsi-asumsinya. Para ahli organisasi industri bertolak dari struktur telah mencoba melakukan kajian tentang perilaku industri oligopoli yang kolusif, yakni model pimpinan harga. Hal ini pun masih dibagi lagi atas tiga tipe, yakni tipe yang mempunyai biaya rendah, perusahaan yang dominan, dan barometrik. Teori ini menganggap bahwa perusahaan yang berskala besar mengetahui seluruh biaya perusahaan dan permintaan pasar.
Semakin rendah tingkat harga semakin besar bagian kebutuhan pasar yang dapat dipasok oleh perusahaan yang berskala besar. Selanjutnya, Bain telah menyusun teori harga-batas, yakni suatu industri akan melakukan rintangan masuk melalui permainan tingkat harga. Jika harga diturunkan, produksi meningkat dan pendatang baru akan tidak jadi masuk industri, tetapi pada suatu waktu industri ini dapat mengurangi produksi dan memperoleh laba abnormal dan hail ini menarik untuk entry. Kalau akan ada entry, mereka gunakan entry-gap. Teori-teori marjinal mendapat kritik, terutama dari Hall dan Hitch. Atas penelitian yang dilakukannya maka perusahaan tidak menggunakan analisis biaya marjinal dan hasil marjinal, tetapi menentukan biaya rata-rata. Dengan biaya rata-rata ini berkembang pula teori mark-up, yakni biaya variabel rata-rata ditambah dengan persentase tertentu untuk keuntungan. Keuntungan ini dapat bersifat bruto maupun neto.
Teori biaya rata-rata disebut juga full-cost price. Sylos-Labini menyusun teori perilaku oligopoli yang juga kolusif dengan asumsi utama teknologi produksi tidak bersambung. Oleh karena itu, skala perusahaan terbagi atas skala kecil, sedang dan besar. Sylos juga menggunakan. entry-gap dari Bain, tetapi dengan menentukan, pada jumlah produksi. Dalam model ini harga ditentukan oleh perusahaan yang berskala besar dan mempunyai biaya rata-rata terendah. Harga ini dapat diterima oleh semua perusahaan, dalam industri, oleh karena diandaikan, perusahaan besar tadi mengetahui seluruh struktur yang biaya yang terjadi dalam industri dan mengetahui pula permintaan pasar. Entry dapat terjadi dengan bebas bagi perusahaan yang berskala kecil. Sebenarnya, tingkat harga masih dapat lebih rendah daripada harga minimum yang dapat diterima bersama, tetapi kalau lebih rendah dari itu, hanya perusahaan yang besar dan sedang saja yang dapat beroperasi, sedangkan yang berskala kecil akan keluar (exit). Perusahaan-perusahaan yang besar ini kuatir juga kalau yang kecil-kecil exit, oleh karena pemerintah tetap melindunginya.
REFERENSI :
* http://www.m2pc.web.id/2010/07/pengertian-struktur-pasar-oligopoli.html
* http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
* http://www.jevuska.com/topic/etika+bisnis+pada+pasar+oligopoli.html
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
ETIKA BISNIS PADA PASAR OLIGOPOLI
Pengertian Pasar Oligopoli
Pasar oligopoli adalah adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh. Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memposisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas. Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
Praktek oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk kedalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga diantara pelaku usaha yang melakukan praktek oligopoli menjadi tidak ada.
Dalam pasar oligopoli biasanya terdapat persaingan-persaingan tidak sehat yang saling menjatuhkan antar produsen hanya untuk mendapatkan konsumen sebanyak-banyaknya tanpa melihat etika berbisnis satu sama lain. Hal tersebut sangat disayangkan karena bila produsen hanya terfokus pada pesaingnya. Maka pelayanan kepada konsumen akan berkurang seiring penetapan kebijakan perusahaan mengenai keunggulan produk tanpa diikuti dengan kualitasnya. Jadi, banyak perusahaan yang mempromosikan proderuknya secara gencar tanpa ada perbaikan mutu sehingga ujung-ujungnya akan merugikan konsumen tersebut.
Contoh kasusnya adalah persaingan antar perusahaan telekomunikasi seluler yang tidak mempunyai etika dalam mempromosikan produknya. Baik di media cetak maupun elektronik. Mereka secara tidak langsung menyindir pesaingnya dengan iming-iming tarif telepon yang lebih murah, padahal harga murah belum tentu kualitasnya juga bagus karena banyak perusahaan telekomunikasi seluler yang mempromosikan tarif murah namun kualitasnya juga murahan. Misalnya tarif telepon gratis dari pukul 00.00 - 08.00, kenyataannya memang gratis namun tiap 10 menit akan putus dengan sendirinya dan untuk menelpon kembali akan sulit menyambung. Adapun operator yang menetapkan tarif murah namun jaringannya jelek atau ada juga yang mengiming-imingi bonus tapi pada kenyataannya terdapat syarat dan ketentuan yang susah. Itulah contoh dari ketidakmampuan perusahaan telekomunikasi seluler dalam menghadapi pasar persaingan oligopoli. Mereka lebih cenderung berorientasi pada laba tanpa melihat etika dalam berbisnis yang baik.
Perilaku Oligopoli
Perilaku oligopoli tidak dapat digambarkan secara menyeluruh dan umum, tetapi merupakan teori-teori khusus yang menggambarkan perilaku untuk mencapai tujuannya (kinerja industri). Kesulitan pertama karena adanya indeterminate, yakni tidak ada titik keseimbangan yang deterministik. Beberapa teori yang diuraikan tadi adalah sekadar ilustrasi bagaimana berbagai teori itu disusun dan dirumuskan dengan asumsi-asumsinya masing-masing. Setiap pengritik, akan melihat bahwa kelemahan-kelemahan teori itu terletak pada asumsi-asumsinya. Para ahli organisasi industri bertolak dari struktur telah mencoba melakukan kajian tentang perilaku industri oligopoli yang kolusif, yakni model pimpinan harga. Hal ini pun masih dibagi lagi atas tiga tipe, yakni tipe yang mempunyai biaya rendah, perusahaan yang dominan, dan barometrik. Teori ini menganggap bahwa perusahaan yang berskala besar mengetahui seluruh biaya perusahaan dan permintaan pasar.
Semakin rendah tingkat harga semakin besar bagian kebutuhan pasar yang dapat dipasok oleh perusahaan yang berskala besar. Selanjutnya, Bain telah menyusun teori harga-batas, yakni suatu industri akan melakukan rintangan masuk melalui permainan tingkat harga. Jika harga diturunkan, produksi meningkat dan pendatang baru akan tidak jadi masuk industri, tetapi pada suatu waktu industri ini dapat mengurangi produksi dan memperoleh laba abnormal dan hail ini menarik untuk entry. Kalau akan ada entry, mereka gunakan entry-gap. Teori-teori marjinal mendapat kritik, terutama dari Hall dan Hitch. Atas penelitian yang dilakukannya maka perusahaan tidak menggunakan analisis biaya marjinal dan hasil marjinal, tetapi menentukan biaya rata-rata. Dengan biaya rata-rata ini berkembang pula teori mark-up, yakni biaya variabel rata-rata ditambah dengan persentase tertentu untuk keuntungan. Keuntungan ini dapat bersifat bruto maupun neto.
Teori biaya rata-rata disebut juga full-cost price. Sylos-Labini menyusun teori perilaku oligopoli yang juga kolusif dengan asumsi utama teknologi produksi tidak bersambung. Oleh karena itu, skala perusahaan terbagi atas skala kecil, sedang dan besar. Sylos juga menggunakan. entry-gap dari Bain, tetapi dengan menentukan, pada jumlah produksi. Dalam model ini harga ditentukan oleh perusahaan yang berskala besar dan mempunyai biaya rata-rata terendah. Harga ini dapat diterima oleh semua perusahaan, dalam industri, oleh karena diandaikan, perusahaan besar tadi mengetahui seluruh struktur yang biaya yang terjadi dalam industri dan mengetahui pula permintaan pasar. Entry dapat terjadi dengan bebas bagi perusahaan yang berskala kecil. Sebenarnya, tingkat harga masih dapat lebih rendah daripada harga minimum yang dapat diterima bersama, tetapi kalau lebih rendah dari itu, hanya perusahaan yang besar dan sedang saja yang dapat beroperasi, sedangkan yang berskala kecil akan keluar (exit). Perusahaan-perusahaan yang besar ini kuatir juga kalau yang kecil-kecil exit, oleh karena pemerintah tetap melindunginya.
REFERENSI :
* http://www.m2pc.web.id/2010/07/pengertian-struktur-pasar-oligopoli.html
* http://id.wikipedia.org/wiki/Oligopoli
* http://www.jevuska.com/topic/etika+bisnis+pada+pasar+oligopoli.html
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ETIKA BISNIS
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
(selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi , khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan,pemegang saham, komunitas dan llingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan ", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Analisis dan pengembangan
Hal ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajeman investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial " (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald Hause)R, namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian beasiswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
"dunia bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama....setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut.
Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Delvelopment (WBCSD) yaitu suatu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan " (sustainable development) yang menyatakan bahwa:
" CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya
Sejarah singkat
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan. Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.
Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders relatif berbeda antara satu perusahaan dan lainnya, bergantung pada core bisnis perusahaan yang bersangkutan (Supomo, 2004).
Sebagai contoh, PT Aneka Tambang, Tbk. dan Rio Tinto menempatkan masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai stakeholders dalam skala prioritasnya. Sementara itu, stakeholders dalam skala prioritas bagi produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble adalah para customer-nya.
CSR yang baik
CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni : fairness,transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
* Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham
minoritas;
* Transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu;
sedangkan
* Accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan
direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu (Supomo, 2004).
Namun demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) (Nugroho, 2006). Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar nonmaleficience.
REFERENSI :
* http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
* http://nuranisa3ea01.blogspot.com/2010/11/tugas-etika-bisnis-softskilltanggung.html
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility
(selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi , khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan,pemegang saham, komunitas dan llingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan ", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Analisis dan pengembangan
Hal ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat telah ditingkatkan yaitu dengan peningkatan kepekaan dan kepedulian terhadap lingkungan dan masalah etika. Masalah seperti perusakan lingkungan, perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen adalah menjadi berita utama surat kabar. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa. Beberapa investor dan perusahaam manajeman investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai "Investasi bertanggung jawab sosial " (socially responsible investing).
Banyak pendukung CSR yang memisahkan CSR dari sumbangan sosial dan "perbuatan baik" (atau kedermawanan seperti misalnya yang dilakukan oleh Habitat for Humanity atau Ronald McDonald Hause)R, namun sesungguhnya sumbangan sosial merupakan bagian kecil saja dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian beasiswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya untuk sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan serta memperkuat merek perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.
Kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR adalah bukan hanya sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan(stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.
"dunia bisnis, selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa diatas planet ini. Institusi yang dominan di masyarakat manapun harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama....setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil haruslah dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut.
Sebuah definisi yang luas oleh World Business Council for Sustainable Delvelopment (WBCSD) yaitu suatu suatu asosiasi global yang terdiri dari sekitar 200 perusahaan yang secara khusus bergerak dibidang "pembangunan berkelanjutan " (sustainable development) yang menyatakan bahwa:
" CSR adalah merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta seluruh keluarganya
Sejarah singkat
Pengertian CSR sangat beragam. Intinya, CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. Beberapa nama lain yang memiliki kemiripan dan bahkan sering diidentikkan dengan CSR adalah corporate giving, corporate philanthropy, corporate community relations, dan community development.
Ditinjau dari motivasinya, keempat nama itu bisa dimaknai sebagai dimensi atau pendekatan CSR. Jika corporate giving bermotif amal atau charity, corporate philanthropy bermotif kemanusiaan dan corporate community relations bernapaskan tebar pesona, community development lebih bernuansa pemberdayaan. Dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington.
Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).
Di Indonesia, istilah CSR semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan CSA (corporate social activity) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk “peran serta” dan “kepedulian” perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan.
Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwasannya kegiatan perusahaan membawa dampak (baik maupun buruk) bagi kondisi lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi.
Selain itu, pemilik perusahaan sejatinya bukan hanya shareholders atau para pemegang saham, melainkan pula stakeholders, yakni pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders dapat mencakup karyawan dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, dan pemerintah selaku regulator. Jenis dan prioritas stakeholders relatif berbeda antara satu perusahaan dan lainnya, bergantung pada core bisnis perusahaan yang bersangkutan (Supomo, 2004).
Sebagai contoh, PT Aneka Tambang, Tbk. dan Rio Tinto menempatkan masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai stakeholders dalam skala prioritasnya. Sementara itu, stakeholders dalam skala prioritas bagi produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble adalah para customer-nya.
CSR yang baik
CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni : fairness,transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
* Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham
minoritas;
* Transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu;
sedangkan
* Accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan
direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu (Supomo, 2004).
Namun demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) (Nugroho, 2006). Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar nonmaleficience.
REFERENSI :
* http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan
* http://nuranisa3ea01.blogspot.com/2010/11/tugas-etika-bisnis-softskilltanggung.html
Rabu, 26 Oktober 2011
Prinsip-prinsip Etika Bisnis
ETIKA BISNIS
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
PRINSIP - PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
Prinsip keadilanPerusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
* Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik
intern perusahaan maupun dengan eksternal.
* Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
* Melindungi prinsip kebebasan berniaga
* Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra .
Namun, dalam etika bisnis ada prinsip-prinsip yang dinilai Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
* Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi
mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu
kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di
tengah persaingan bisnis.
* Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada
karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan
mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga,misalnya
dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
* Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam
mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk
bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki
kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi,
tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar
terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
* Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan
klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis
anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
* Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi
bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan
keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai
dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan
oleh lawan-lawan bisnisnya.
* Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis,
anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma,
budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di
suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara
atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.
REFERENSI :
* http://rosicute.wordpress.com/2010/11/24/prinsip-prinsip-etika-bisnis
* http://faii99.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html
* http://gakmesti.wordpress.com/tag/prinsip-etika-bisnis
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
PRINSIP - PRINSIP ETIKA BISNIS
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
Prinsip otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
Prinsip kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
Prinsip keadilanPerusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain,menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.
Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :
* Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi, baik
intern perusahaan maupun dengan eksternal.
* Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
* Melindungi prinsip kebebasan berniaga
* Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.
Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra .
Namun, dalam etika bisnis ada prinsip-prinsip yang dinilai Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
* Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi
mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu
kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di
tengah persaingan bisnis.
* Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada
karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan
mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga,misalnya
dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
* Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam
mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk
bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki
kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi,
tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar
terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
* Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan
klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis
anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
* Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi
bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan
keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai
dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan
oleh lawan-lawan bisnisnya.
* Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis,
anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma,
budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di
suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara
atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.
REFERENSI :
* http://rosicute.wordpress.com/2010/11/24/prinsip-prinsip-etika-bisnis
* http://faii99.blogspot.com/2009/11/prinsip-prinsip-etika-bisnis.html
* http://gakmesti.wordpress.com/tag/prinsip-etika-bisnis
Contoh Pelanggaran Etika Bisnis
ETIKA BISNIS
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Dalam melakukan bisnis di perlukan aturan-aturan yang sifatnya normatif, yang bertujuan untuk melindungi kedua pihak yang berbisnis. Salah satunya adalah etika dalam berbisnis, walaupun etika dalam berbisnis ini tidak seluruhnya tertulis di undang-undang, tapi etika ini sangat urgent dalam praktik bisnis.
Dalam berbisnis bukan hanya mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, tapi ada yang lebih penting yaitu kita harus mempertahankan bisnis supaya tetap berjalan lancar, salah satunya menjaga hubungan dengan relasi bisnis supaya bisnis tidak terputus, yaitu dengan cara bersikap jujur, tidak mendzolimi, dan tidak melakukan penipuan.Apa yang terjadi ketika ada yang melanggar etika bisnis? dampaknya adalah ketidak percayaan dari relasi bisnis atau konsumen sehingga akan mematikan bisnis itu sendiri.Berikut ini contoh beberapa pelanggaran etika berbinis :
• Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan D menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 600.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. K yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor.
Namun setelah 2 bulan training, K tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak K sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara tujuan untuk bekerja.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. C sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus.
Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, C akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan P karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan P dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah.
Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama di Jepara tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya.
Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah,karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 25 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
REFERENSI :
* http://www.anneahira.com/kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html/
* http://rosicute.wordpress.com/2010/11/26/pelanggaran-etika-bisnis/
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
CONTOH PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Dalam melakukan bisnis di perlukan aturan-aturan yang sifatnya normatif, yang bertujuan untuk melindungi kedua pihak yang berbisnis. Salah satunya adalah etika dalam berbisnis, walaupun etika dalam berbisnis ini tidak seluruhnya tertulis di undang-undang, tapi etika ini sangat urgent dalam praktik bisnis.
Dalam berbisnis bukan hanya mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, tapi ada yang lebih penting yaitu kita harus mempertahankan bisnis supaya tetap berjalan lancar, salah satunya menjaga hubungan dengan relasi bisnis supaya bisnis tidak terputus, yaitu dengan cara bersikap jujur, tidak mendzolimi, dan tidak melakukan penipuan.Apa yang terjadi ketika ada yang melanggar etika bisnis? dampaknya adalah ketidak percayaan dari relasi bisnis atau konsumen sehingga akan mematikan bisnis itu sendiri.Berikut ini contoh beberapa pelanggaran etika berbinis :
• Pelanggaran etika bisnis terhadap transparansi
Sebuah Yayasan D menyelenggarakan pendidikan setingkat SMA. Pada tahun ajaran baru sekolah mengenakan biaya sebesar Rp 600.000,- kepada setiap siswa baru. Pungutan sekolah ini sama sekali tidak diinformasikan kepada mereka saat akan mendaftar, sehingga setelah diterima mau tidak mau mereka harus membayar. Disamping itu tidak ada informasi maupun penjelasan resmi tentang penggunaan uang itu kepada wali murid.
Setelah didesak oleh banyak pihak, Yayasan baru memberikan informasi bahwa uang itu dipergunakan untuk pembelian seragama guru. Dalam kasus ini, pihak Yayasan dan sekolah dapat dikategorikan melanggar prinsip transparansi.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip pertanggungjawaban
Sebuah perusahaan PJTKI di Jogja melakukan rekrutmen untuk tenaga baby sitter. Dalam pengumuman dan perjanjian dinyatakan bahwa perusahaan berjanji akan mengirimkan calon TKI setelah 2 bulan mengikuti training dijanjikan akan dikirim ke negara-negara tujuan. Bahkan perusahaan tersebut menjanjikan bahwa segala biaya yang dikeluarkan pelamar akan dikembalikan jika mereka tidak jadi berangkat ke negara tujuan. K yang terarik dengan tawaran tersebut langsung mendaftar dan mengeluarkan biaya sebanyak Rp 7 juta untuk ongkos administrasi dan pengurusan visa dan paspor.
Namun setelah 2 bulan training, K tak kunjung diberangkatkan, bahkan hingga satu tahun tidak ada kejelasan. Ketika dikonfirmasi, perusahaan PJTKI itu selalu berkilah ada penundaan, begitu seterusnya. Dari kasus ini dapat disimpulkan bahwa Perusahaan PJTKI tersebut telah melanggar prinsip pertanggungjawaban dengan mengabaikan hak-hak K sebagai calon TKI yang seharusnya diberangkatkan ke negara tujuan untuk bekerja.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap akuntabilitas
Sebuah RS Swasta melalui pihak Pengurus mengumumkan kepada seluruh karyawan yang akan mendaftar PNS secara otomotais dinyatakan mengundurkan diri. C sebagai salah seorang karyawan di RS Swasta itu mengabaikan pengumuman dari pihak pengurus karena menurut pendapatnya ia diangkat oleh Pengelola dalam hal ini direktur, sehingga segala hak dan kewajiban dia berhubungan dengan Pengelola bukan Pengurus.
Pihak Pengelola sendiri tidak memberikan surat edaran resmi mengenai kebijakan tersebut. Karena sikapnya itu, C akhirnya dinyatakan mengundurkan diri. Dari kasus ini RS Swasta itu dapat dikatakan melanggar prinsip akuntabilitas karena tidak ada kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban antara Pengelola dan Pengurus Rumah Sakit.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap hukum
Sebuah perusahaan P karena kondisi perusahaan yang pailit akhirnya memutuskan untuk melakukan PHK kepada karyawannya. Namun dalam melakukan PHK itu, perusahaan sama sekali tidak memberikan pesongan sebagaimana yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam kasus ini perusahaan P dapat dikatakan melanggar prinsip kepatuhan terhadap hukum.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip empati
Seorang nasabah, sebut saja X, dari perusahaan pembiayaan terlambat membayar angsuran mobil sesuai tanggal jatuh tempo karena anaknya sakit parah. X sudah memberitahukan kepada pihak perusahaan tentang keterlambatannya membayar angsuran, namun tidak mendapatkan respon dari perusahaan. Beberapa minggu setelah jatuh tempo pihak perusahaan langsung mendatangi X untuk menagih angsuran dan mengancam akan mengambil mobil yang masih diangsur itu. Pihak perusahaan menagih dengan cara yang tidak sopan dan melakukan tekanan psikologis kepada nasabah.
Dalam kasus ini kita dapat mengakategorikan pihak perusahaan telah melakukan pelanggaran prinsip empati pada nasabah karena sebenarnya pihak perusahaan dapat memberikan peringatan kepada nasabah itu dengan cara yang bijak dan tepat.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kewajaran
Sebuah perusahaan property ternama di Jepara tidak memberikan surat ijin membangun rumah dari developer kepada dua orang konsumennya di kawasan kavling perumahan milik perusahaan tersebut. Konsumen pertama sudah memenuhi kewajibannya membayar harga tanah sesuai kesepakatan dan biaya administrasi lainnya.
Sementara konsumen kedua masih mempunyai kewajiban membayar kelebihan tanah,karena setiap kali akan membayar pihak developer selalu menolak dengan alasan belum ada ijin dari pusat perusahaan (pusatnya di Jakarta). Yang aneh adalah di kawasan kavling itu hanya dua orang ini yang belum mengantongi izin pembangunan rumah, sementara 25 konsumen lainnya sudah diberi izin dan rumah mereka sudah dibangun semuannya. Alasan yang dikemukakan perusahaan itu adalah ingin memberikan pelajaran kepada dua konsumen tadi karena dua orang ini telah memprovokasi konsumen lainnya untuk melakukan penuntutan segera pemberian izin pembangunan rumah. Dari kasus ini perusahaan property tersebut telah melanggar prinsip kewajaran (fairness) karena tidak memenuhi hak-hak stakeholder (konsumen) dengan alasan yang tidak masuk akal.
• Pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
Sebuah perusahaan pengembang di Sleman membuat kesepakatan dengan sebuah perusahaan kontraktor untuk membangun sebuah perumahan. Sesuai dengan kesepakatan pihak pengembang memberikan spesifikasi bangunan kepada kontraktor. Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan kontraktor melakukan penurunan kualitas spesifikasi bangunan tanpa sepengetahuan perusahaan pengembang. Selang beberapa bulan kondisi bangunan sudah mengalami kerusakan serius. Dalam kasus ini pihak perusahaan kontraktor dapat dikatakan telah melanggar prinsip kejujuran karena tidak memenuhi spesifikasi bangunan yang telah disepakati bersama dengan perusahaan pengembang.
REFERENSI :
* http://www.anneahira.com/kasus-pelanggaran-etika-bisnis.html/
* http://rosicute.wordpress.com/2010/11/26/pelanggaran-etika-bisnis/
Selasa, 25 Oktober 2011
Perkembangan Moral dan Penalaran Moral
ETIKA BISNIS
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
PERKEMBANGAN MORAL DAN PENALARAN MORAL
A. Perkembangan Moral
Riset psikologi menunjukkan bahwa, perkembangan moral seseorang dapat berubah ketika dewasa. Saat anak-anak, kita secara jujur mengatakan apa yang benar dan apa yang salah, dan patuh untuk menghindari hukuman. Ketika tumbuh menjadi remaja, standar moral konvensional secara bertahap diinternalisasikan. Standar moral pada tahap ini didasarkan pada pemenuhan harapan keluarga, teman dan masyarakat sekitar.
Hanya sebagian manusia dewasa yang rasional dan berpengalaman memiliki kemampuan merefleksikan secara kritis standar moral konvensional yang diwariskan keluarga, teman, budaya atau agama kita. Yaitu standar moral yang tidak memihak dan yang lebih memperhatikan kepentingan orang lain, dan secara memadai menyeimbangkan perhatian terhadap orang lain dengan perhatian terhadap diri sendiri.
Menurut ahli psikologi, Lawrence Kohlberg, dengan risetnya selama 20 tahun, menyimpulkan, bahwa ada 6 tingkatan (terdiri dari 3 level, masing-masing 2 tahap) yang teridentifikasi dalam perkembangan moral seseorang untuk berhadapan dengan isu-isu moral. Tahapannya adalah sebagai berikut :
1) Level satu : Tahap Prakonvensional Pada tahap pertama, seorang anak dapat merespon peraturan dan ekspektasi sosial dan dapat menerapkan label-label baik, buruk, benar dan salah.
a. Orientasi Hukuman dan Ketaatan
Pada tahap ini, konsekuensi fisik sebuah tindakan sepenuhnya ditentukan oleh kebaikan atau keburukan tindakan itu. Alasan anak untuk melakukan yang baik adalah untuk menghindari hukuman atau menghormati kekuatan otoritas fisik yang lebih besar.
b. Orientasi Instrumen dan Relativitas
Pada tahap ini, tindakan yang benar adalah yang dapat berfungsi sebagai instrument untuk memuaskan kebutuhan anak itu sendiri atau kebutuhan mereka yang dipedulikan anak itu.
2) Level dua : Tahap Konvensional Pada level ini, orang tidak hanya berdamai dengan harapan, tetapi menunjukkan loyalitas terhadap kelompok beserta norma-normanya. Remaja pada masa ini, dapat melihat situasi dari sudut pandang orang lain, dari perspektif kelompok sosialnya.
c.Orientasi pada Kesesuaian Interpersonal
Pada tahap ini, melakukan apa yang baik dimotivasi oleh kebutuhan untuk dilihat sebagai pelaku yang baik dalam pandangannya sendiri dan pandangan orang lain.
d.Orientasi pada Hukum dan Keteraturan
Benar dan salah pada tahap konvensional yang lebih dewasa, kini ditentukan oleh loyalitas terhadap negara atau masyarakat sekitarnya yang lebih besar. Hukum dipatuhi kecuali tidak sesuai dengan kewajiban sosial lain yang sudah jelas.
3) Level tiga : Tahap Postkonvensional, Otonom, atau Berprinsip Pada tahap ini, seseorang tidak lagi secara sederhana menerima nilai dan norma kelompoknya. Dia justru berusaha melihat situasi dari sudut pandang yang secara adil mempertimbangkan kepentingan orang lain. Dia mempertanyakan hukum dan nilai yang diadopsi oleh masyarakat dan mendefinisikan kembali dalam pengertian prinsip moral yang dipilih sendiri yang dapat dijustifikasi secara rasional. Hukum dan nilai yang pantas adalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang memotivasi orang yang rasional untuk menjalankannya.
e. Orientasi pada Kontrak Sosial
Tahap ini, seseorang menjadi sadar bahwa mempunyai beragam pandangan dan pendapat personal yang bertentangan dan menekankan cara yang adil untuk mencapai consensus dengan kesepahaman, kontrak, dan proses yang matang. Dia percaya bahwa nilai dan norma bersifat relative, dan terlepas dari consensus demokratis semuanya diberi toleransi.
f.Orientasi pada Prinsip Etika yang Universal
Tahap akhir ini, tindakan yang benar didefinisikan dalam pengertian prinsip moral yang dipilih karena komprehensivitas, universalitas, dan konsistensi. Alasan seseorang untuk melakukan apa yang benar berdasarkan pada komitmen terhadap prinsip-prinsip moral tersebut dan dia melihatnya sebagai criteria untuk mengevaluasi semua aturan dan tatanan moral yang lain.
Teori Kohlberg membantu kita memahami bagaimana kapasitas moral kita berkembang dan memperlihatkan bagaimana kita menjadi lebih berpengalaman dan kritis dalam menggunakan dan memahami standar moral yang kita punyai. Namun tidak semua orang mengalami perkembangan, dan banyak yang berhenti pada tahap awal sepanjang hidupnya.
Bagi mereka yang tetap tinggal pada tahap prakonvensional, benar atau salah terus menerus didefinisikan dalam pengertian egosentris untuk menghindari hukuman dan melakukan apa yang dikatakan oleh figur otoritas yang berkuasa.
Bagi mereka yang mencapai tahap konvensional, tetapi tidak pernah maju lagi, benar atau salah selalu didefinisikan dalam pengertian norma-norma kelompok sosial mereka atau hukum negara atau masyarakat mereka.
Namun demikian, bagi yang mencapai level postkonvensional dan mengambil pandangan yang reflektif dan kritis terhadap standar moral yang merekayakini, benar dan salah secara moral didefinisikan dalam pengertian prinsip-prinsip moral yang mereka pilih bagi mereka sendiri sebagai yang lebih rasional dan memadai.
B. Penalaran Moral.
Pengertian Moral
Kata moral berasal dari bahasa Latin mos (jamak mores) yang berarti kebiasaan, adat (Bertens, 1993). Moral merupakan suatu standar salah atau benar bagi seseorang (Rogers & Baron, dalam Martini,1995). Berns (1997) mengemukakan bahwa moralitas mencakup mematuhi aturan sosial dalam kehidupan sehari-hari dan conscience atau aturan personal seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain.
Setiono (dalam Muslimin, 2004) menjelaskan bahwa menurut teori penalaran moral, moralitas terkait dengan jawaban atas pertanyaan mengapa dan bagaimana orang sampai pada keputusan bahwa sesuatu dianggap baik dan buruk. Moralitas pada dasarnya dipandang sebagai pertentangan (konflik) mengenai hal yang baik disatu pihak dan hal yang buruk dipihak lain. Keadaan konflik tersebut mencerminkan keadaan yang harus diselesaikan antara dua kepentingan, yakni kepentingan diri dan orang lain, atau dapat pula dikatakan keadaan konflik antara hak dan kewajiban.
2. Pengertian Penalaran Moral
Kohlberg (dalam Glover, 1997), mendefinisikan penalaran moral sebagai penilaian nilai, penilaian sosial, dan juga penilaian terhadap kewajiban yang mengikat individu dalam melakukan suatu tindakan. Penalaran moral dapat dijadikan prediktor terhadap dilakukannya tindakan tertentu pada situasi yang melibatkan moral. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Rest (1979) bahwa penalaran moral adalah konsep dasar yang dimiliki individu untuk menganalisa masalah sosial-moral dan menilai terlebih dahulu tindakan apa yang akan dilakukannya.
Menurut Kohlberg (1981) penalaran moral adalah suatau pemikiran tentang masalah moral. Pemikiran itu merupakan prinsip yang dipakai dalam menilai dan melakukan suatu tindakan dalam situasi moral. Penalaran moral dipandang sebagai suatu struktur bukan isi. Jika penalaran moral dilihat sebagai isi, maka sesuatu dikatakan baik atau buruk akan sangat tergantung pada lingkungan sosial budaya tertentu, sehingga sifatnya akan sangat relatif. Tetapi jika penalaran moral dilihat sebagai struktur, maka apa yang baik dan buruk terkait dengan prinsip filosofis moralitas, sehingga penalaran moral bersifat universal.
Penalaran moral inilah yang menjadi indikator dari tingkatan atau tahap kematangan moral. Memperhatikan penalaran mengapa suatu tindakan salah, akan lebih memberi penjelasan dari pada memperhatikan perilaku seseorang atau bahkan mendengar pernyataannya bahwa sesuatu itu salah (Duska dan Whelan, 1975). Berdasarkan uraian teori di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa penalaran
moral adalah kemampuan (konsep dasar) seseorang untuk dapat memutuskan masalah sosial-moral dalam situasi kompleks dengan melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap nilai dan sosial mengenai tindakan apa yang akan dilakukannya.
Penalaran moral mengacu pada proses penalaran dimana prilaku, institusi, atau kebijakan dinilai sesuai atau melanggar standar moral. Penalaran moral selalu melibatkan dua komponen mendasar :
1. Pemahaman tentang yang dituntut, dilarang, dinilai atau disalahkan oleh standar moral yang masuk akal.
2. Bukti atau informasi yang menunjukkan bahwa orang, kebijakan, institusi, atau perilaku tertentu mempunyai ciri-ciri standar moral yang menuntut, melarang,menilai, atau menyalahkan.
3. Menganalisis Penalaran Moral
Ada beberapa criteria yang digunakan para ahli etika untuk mengevaluasi kelayakan penalaran moral, yaitu :
• Penalaran moral harus logis.
• Bukti faktual yang dikutip untuk mendukung penilaian harus akurat, relevan dan lengkap.
• Standar moral yang melibatkan penalaran moral seseorang harus konsisten.
REFERENSI:
* http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/attachments/040_etika%20bisnis%20dan
%20kewirausahaan.pdf
Nama : Diana
NPM : 10208370
Kelas : 4 EA 14
Dosen : Supriyo Hartadi
PERKEMBANGAN MORAL DAN PENALARAN MORAL
A. Perkembangan Moral
Riset psikologi menunjukkan bahwa, perkembangan moral seseorang dapat berubah ketika dewasa. Saat anak-anak, kita secara jujur mengatakan apa yang benar dan apa yang salah, dan patuh untuk menghindari hukuman. Ketika tumbuh menjadi remaja, standar moral konvensional secara bertahap diinternalisasikan. Standar moral pada tahap ini didasarkan pada pemenuhan harapan keluarga, teman dan masyarakat sekitar.
Hanya sebagian manusia dewasa yang rasional dan berpengalaman memiliki kemampuan merefleksikan secara kritis standar moral konvensional yang diwariskan keluarga, teman, budaya atau agama kita. Yaitu standar moral yang tidak memihak dan yang lebih memperhatikan kepentingan orang lain, dan secara memadai menyeimbangkan perhatian terhadap orang lain dengan perhatian terhadap diri sendiri.
Menurut ahli psikologi, Lawrence Kohlberg, dengan risetnya selama 20 tahun, menyimpulkan, bahwa ada 6 tingkatan (terdiri dari 3 level, masing-masing 2 tahap) yang teridentifikasi dalam perkembangan moral seseorang untuk berhadapan dengan isu-isu moral. Tahapannya adalah sebagai berikut :
1) Level satu : Tahap Prakonvensional Pada tahap pertama, seorang anak dapat merespon peraturan dan ekspektasi sosial dan dapat menerapkan label-label baik, buruk, benar dan salah.
a. Orientasi Hukuman dan Ketaatan
Pada tahap ini, konsekuensi fisik sebuah tindakan sepenuhnya ditentukan oleh kebaikan atau keburukan tindakan itu. Alasan anak untuk melakukan yang baik adalah untuk menghindari hukuman atau menghormati kekuatan otoritas fisik yang lebih besar.
b. Orientasi Instrumen dan Relativitas
Pada tahap ini, tindakan yang benar adalah yang dapat berfungsi sebagai instrument untuk memuaskan kebutuhan anak itu sendiri atau kebutuhan mereka yang dipedulikan anak itu.
2) Level dua : Tahap Konvensional Pada level ini, orang tidak hanya berdamai dengan harapan, tetapi menunjukkan loyalitas terhadap kelompok beserta norma-normanya. Remaja pada masa ini, dapat melihat situasi dari sudut pandang orang lain, dari perspektif kelompok sosialnya.
c.Orientasi pada Kesesuaian Interpersonal
Pada tahap ini, melakukan apa yang baik dimotivasi oleh kebutuhan untuk dilihat sebagai pelaku yang baik dalam pandangannya sendiri dan pandangan orang lain.
d.Orientasi pada Hukum dan Keteraturan
Benar dan salah pada tahap konvensional yang lebih dewasa, kini ditentukan oleh loyalitas terhadap negara atau masyarakat sekitarnya yang lebih besar. Hukum dipatuhi kecuali tidak sesuai dengan kewajiban sosial lain yang sudah jelas.
3) Level tiga : Tahap Postkonvensional, Otonom, atau Berprinsip Pada tahap ini, seseorang tidak lagi secara sederhana menerima nilai dan norma kelompoknya. Dia justru berusaha melihat situasi dari sudut pandang yang secara adil mempertimbangkan kepentingan orang lain. Dia mempertanyakan hukum dan nilai yang diadopsi oleh masyarakat dan mendefinisikan kembali dalam pengertian prinsip moral yang dipilih sendiri yang dapat dijustifikasi secara rasional. Hukum dan nilai yang pantas adalah yang sesuai dengan prinsip-prinsip yang memotivasi orang yang rasional untuk menjalankannya.
e. Orientasi pada Kontrak Sosial
Tahap ini, seseorang menjadi sadar bahwa mempunyai beragam pandangan dan pendapat personal yang bertentangan dan menekankan cara yang adil untuk mencapai consensus dengan kesepahaman, kontrak, dan proses yang matang. Dia percaya bahwa nilai dan norma bersifat relative, dan terlepas dari consensus demokratis semuanya diberi toleransi.
f.Orientasi pada Prinsip Etika yang Universal
Tahap akhir ini, tindakan yang benar didefinisikan dalam pengertian prinsip moral yang dipilih karena komprehensivitas, universalitas, dan konsistensi. Alasan seseorang untuk melakukan apa yang benar berdasarkan pada komitmen terhadap prinsip-prinsip moral tersebut dan dia melihatnya sebagai criteria untuk mengevaluasi semua aturan dan tatanan moral yang lain.
Teori Kohlberg membantu kita memahami bagaimana kapasitas moral kita berkembang dan memperlihatkan bagaimana kita menjadi lebih berpengalaman dan kritis dalam menggunakan dan memahami standar moral yang kita punyai. Namun tidak semua orang mengalami perkembangan, dan banyak yang berhenti pada tahap awal sepanjang hidupnya.
Bagi mereka yang tetap tinggal pada tahap prakonvensional, benar atau salah terus menerus didefinisikan dalam pengertian egosentris untuk menghindari hukuman dan melakukan apa yang dikatakan oleh figur otoritas yang berkuasa.
Bagi mereka yang mencapai tahap konvensional, tetapi tidak pernah maju lagi, benar atau salah selalu didefinisikan dalam pengertian norma-norma kelompok sosial mereka atau hukum negara atau masyarakat mereka.
Namun demikian, bagi yang mencapai level postkonvensional dan mengambil pandangan yang reflektif dan kritis terhadap standar moral yang merekayakini, benar dan salah secara moral didefinisikan dalam pengertian prinsip-prinsip moral yang mereka pilih bagi mereka sendiri sebagai yang lebih rasional dan memadai.
B. Penalaran Moral.
Pengertian Moral
Kata moral berasal dari bahasa Latin mos (jamak mores) yang berarti kebiasaan, adat (Bertens, 1993). Moral merupakan suatu standar salah atau benar bagi seseorang (Rogers & Baron, dalam Martini,1995). Berns (1997) mengemukakan bahwa moralitas mencakup mematuhi aturan sosial dalam kehidupan sehari-hari dan conscience atau aturan personal seseorang untuk berinteraksi dengan orang lain.
Setiono (dalam Muslimin, 2004) menjelaskan bahwa menurut teori penalaran moral, moralitas terkait dengan jawaban atas pertanyaan mengapa dan bagaimana orang sampai pada keputusan bahwa sesuatu dianggap baik dan buruk. Moralitas pada dasarnya dipandang sebagai pertentangan (konflik) mengenai hal yang baik disatu pihak dan hal yang buruk dipihak lain. Keadaan konflik tersebut mencerminkan keadaan yang harus diselesaikan antara dua kepentingan, yakni kepentingan diri dan orang lain, atau dapat pula dikatakan keadaan konflik antara hak dan kewajiban.
2. Pengertian Penalaran Moral
Kohlberg (dalam Glover, 1997), mendefinisikan penalaran moral sebagai penilaian nilai, penilaian sosial, dan juga penilaian terhadap kewajiban yang mengikat individu dalam melakukan suatu tindakan. Penalaran moral dapat dijadikan prediktor terhadap dilakukannya tindakan tertentu pada situasi yang melibatkan moral. Hal ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Rest (1979) bahwa penalaran moral adalah konsep dasar yang dimiliki individu untuk menganalisa masalah sosial-moral dan menilai terlebih dahulu tindakan apa yang akan dilakukannya.
Menurut Kohlberg (1981) penalaran moral adalah suatau pemikiran tentang masalah moral. Pemikiran itu merupakan prinsip yang dipakai dalam menilai dan melakukan suatu tindakan dalam situasi moral. Penalaran moral dipandang sebagai suatu struktur bukan isi. Jika penalaran moral dilihat sebagai isi, maka sesuatu dikatakan baik atau buruk akan sangat tergantung pada lingkungan sosial budaya tertentu, sehingga sifatnya akan sangat relatif. Tetapi jika penalaran moral dilihat sebagai struktur, maka apa yang baik dan buruk terkait dengan prinsip filosofis moralitas, sehingga penalaran moral bersifat universal.
Penalaran moral inilah yang menjadi indikator dari tingkatan atau tahap kematangan moral. Memperhatikan penalaran mengapa suatu tindakan salah, akan lebih memberi penjelasan dari pada memperhatikan perilaku seseorang atau bahkan mendengar pernyataannya bahwa sesuatu itu salah (Duska dan Whelan, 1975). Berdasarkan uraian teori di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa penalaran
moral adalah kemampuan (konsep dasar) seseorang untuk dapat memutuskan masalah sosial-moral dalam situasi kompleks dengan melakukan penilaian terlebih dahulu terhadap nilai dan sosial mengenai tindakan apa yang akan dilakukannya.
Penalaran moral mengacu pada proses penalaran dimana prilaku, institusi, atau kebijakan dinilai sesuai atau melanggar standar moral. Penalaran moral selalu melibatkan dua komponen mendasar :
1. Pemahaman tentang yang dituntut, dilarang, dinilai atau disalahkan oleh standar moral yang masuk akal.
2. Bukti atau informasi yang menunjukkan bahwa orang, kebijakan, institusi, atau perilaku tertentu mempunyai ciri-ciri standar moral yang menuntut, melarang,menilai, atau menyalahkan.
3. Menganalisis Penalaran Moral
Ada beberapa criteria yang digunakan para ahli etika untuk mengevaluasi kelayakan penalaran moral, yaitu :
• Penalaran moral harus logis.
• Bukti faktual yang dikutip untuk mendukung penilaian harus akurat, relevan dan lengkap.
• Standar moral yang melibatkan penalaran moral seseorang harus konsisten.
REFERENSI:
* http://entrepreneur.gunadarma.ac.id/e-learning/attachments/040_etika%20bisnis%20dan
%20kewirausahaan.pdf
Langganan:
Postingan (Atom)